Beranda | Artikel
Hukum Bekerja untuk Perusahaan yang Belum Jelas Statusnya
Selasa, 28 Desember 2010

Pertanyaan:

Bolehkah membuat papan nama untuk perusahaan, namun tidak ditanya dahulu bidang usaha perusahaan tersebut. Apakah menjual barang yang halal ataukah yang haram. Karena saya beranggapan, bertanya tentang bidang usaha di luar wewenangku. Terkadang, sebagian rumah makan memesan saya untuk dibuatkan papan nama. Bisa jadi warung ini menjual makanan haram. Namun saya tidak menanyakannya, meskipun tidak ada informasi apakah dia menjual minuman keras ataukah tidak.

Jawaban:

Membuat papan nama untuk toko atau perusahaan, hukumnya kembali pada keadaan perusahaan tersebut dan bidang usahanya. Jika lingkungan di perusahaan tersebut tidak dikenal sebagai tempat yang jelek atau perbuatan menyimpang lainnya, maka ini dibolehkan. Sebaliknya, jika tempat tersebut telah dikenal sebagai tempat yang jelek, seperti tempat judi, tempat maksiat, bioskop, bank ribawi, maka sama sekali tidak boleh ikut bergabung untuk segala bidang usaha perusahaan ini. Baik membuatkan kartu nama, papan nama atau yang lainnya.

Demikian pula rumah makan yang telah dikenal menjual babi, atau banyak kesaksian bahwa warung ini menjual minuman keras, maka sama sekali tidak boleh membuatkan pesenan mereka. Namun, jika warung makan tersebut menjual makanan halal sekaligus yang haram, maka di sini ada ketidakjelasan (syubhat). Sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan.

Adapun perusahaan yang  telah dikenal bebas dari yang haram atau keadaannya tidak diketahui, maka tidak mengapa membuatkan pesanan barang untuk perusahaan ini. Allahu a’lam.

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa: 7094
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Mimpi Basah Sebelum Sahur, Doa Menyambut Kelahiran Anak, Cara Duduk Tahiyat Akhir, Hukum Islam Mertua Ikut Campur Rumah Tangga Anak, Amalan Selama Hamil

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3480-hukum-bekerja-untuk-perusahaan-yang-belum-jelas-statusnya.html